Skema Kompetensi

LSP Praktisi Lingkungan Indonesia

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (01)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 6

Person in Charge of Water Pollution Control (Code : 01)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : E.370000.001.01
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
Identifying Sources of Wastewater Pollution

Kode Unit : E.370000.002.01
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
Determining the Characteristics of Wastewater Pollution Sources

Kode Unit : E.370000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
Assessing the Level of Wastewater Pollution

Kode Unit : E.370000.006.01
Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Determining Wastewater Treatment Plant (WWTP) Equipment

Kode Unit : E.370000.007.01
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Operating a Wastewater Treatment Plant (WWTP)

Kode Unit : E.370000.008.01
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
Implementing Wastewater Recycling

Kode Unit : E.370000.010.01
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
Developing a Wastewater Quality Monitoring Plan

Kode Unit : E.370000.011.01
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
Implementing Wastewater Quality Monitoring

Kode Unit : E.370000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
Identifying Hazards in Wastewater Treatment

Kode Unit : E.370000.013.01
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
Carrying out Occupational Safety and Health (K3) Measures against Hazards in Wastewater Treatment

Biaya Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

LSP Praktisi Lingkungan Indonesia

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Fotocopy ijazah minimal: a) S-2 (Strata-Dua); atau b) S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau c) S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau d) D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau e) D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau f) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan surat keterangan kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air.

  2. Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air;

  3. Surat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

  4. Fotocopy KTP;

  5. Pas Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar; latar merah

  6. Bukti pembayaran