Skema Kompetensi

LSP Praktisi Lingkungan Indonesia

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (03)

Jenis Skema : NULL
Jenjang (Level) : 6

Person in Charge of Air Pollution Control (Code : 03)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : E.390000.001.01
Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
Identifying sources of air pollution from emissions

Kode Unit : E.390000.002.01
Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
Determining the characteristics of air pollution sources from emissions

Kode Unit : E.390000.003.01
Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
Assessing the level of air pollution from emissions

Kode Unit : E.390000.006.01
Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
Implementing air pollution control from emissions

Kode Unit : E.390000.007.01
Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
Determining air pollution control equipment from emissions

Kode Unit : E.390000.008.01
Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
Operating air pollution control equipment from emissions

Kode Unit : E.390000.010.01
Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
Develop a plan for monitoring air pollution from emissions

Kode Unit : E.390000.011.01
Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
Carrying out monitoring of air pollution from emissions

Kode Unit : E.390000.012.01
Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
Identifying hazards in controlling air pollution from emissions

Kode Unit : E.390000.013.01
Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
Carrying out K3 measures against hazards in controlling air pollution from emissions

Biaya Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

LSP Praktisi Lingkungan Indonesia

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Fotocopy ijazah minimal: a. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau b. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau c. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau d. D-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan surat keterangan kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran udara; atau e. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan surat keterangan kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara.

  2. Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran udara; dan

  3. Surat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.

  4. Fotocopy KTP;

  5. Pas Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar; latar merah

  6. Bukti pembayaran